Beranda | Artikel
Menindik Telinga dan Hidung
Kamis, 9 Juni 2011

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk perhiasan?”

Jawaban beliau, “Pendapat yang benar adalah boleh menindik telinga untuk perhiasan karena menindik bertujuan untuk berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Dalam riwayat (hadis, ed.) terdapat berita bahwa istri-istri para shahabat memiliki anting-anting yang mereka kenakan di telinga. Rasa sakit ketika ditindik tidak begitu berat. Jika telinganya dilubangi saat masih kecil maka (lukanya, ed.) akan cepat sembuh.

Adapun tentang menindik hidung, saya belum pernah mengetahui pendapat para ahlul ilmi tentangnya. Akan tetapi, menurut saya, menindik hidung berarti mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. Mungkin, orang lain tidak memandang seperti ini. Jika penduduk di suatu negeri menganggap perhiasan di hidung menambah kecantikan maka boleh menindik hidung sebagai tempat memasang perhiasan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 480)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Mimisan Membatalkan Puasa, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan, Behel Laki Laki, Doa Mayat, Tuhan Agama Islam, Disebut Apa Mad Yang Terdapat Pada Permulaan Surah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/5115-menindik-telinga-dan-hidung.html